KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:52 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Bupati Pati Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami update proses penyidikan terkait Saudara SDW ini seperti apa," sambungnya.
KPK membuka peluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasus tersebut. "Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik. Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," kata Budi.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami update proses penyidikan terkait Saudara SDW ini seperti apa," sambungnya.
KPK membuka peluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasus tersebut. "Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik. Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," kata Budi.
Lihat Juga :