Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap
Selasa, 02 September 2025 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak, ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary Ade menuturkan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. "Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25."
Ade Ary Ade menuturkan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. "Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25."
(zik)
Lihat Juga :