Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap
Selasa, 02 September 2025 - 18:05 WIB
loading...
Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti terkait penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Foto/Dok Lokataru
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti penangkapan Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, proses penangkapan keduanya telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus menjelaskan, polisi tidak pernah mengirim surat pemanggilan atau melakukan pemeriksaan awal, lalu langsung menetapkan Delpedro sebagai tersangka di Kantor Lokataru.
"Dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan juga Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme
Mereka juga menilai tuduhan polisi tidak berdasar dan menyalahi prosedur hukum. Menurutnya, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tidak jelas arah maupun buktinya.
"Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk playing victim," ujarnya.
Dia menambahkan, aktivitas Lokataru di media sosial selama ini justru merupakan bentuk kampanye pendidikan demokrasi dan HAM, bukan ajakan makar atau anarkistis.
Baca Juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan,Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak, ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary Ade menuturkan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. "Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25."
Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus menjelaskan, polisi tidak pernah mengirim surat pemanggilan atau melakukan pemeriksaan awal, lalu langsung menetapkan Delpedro sebagai tersangka di Kantor Lokataru.
"Dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan juga Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme
Mereka juga menilai tuduhan polisi tidak berdasar dan menyalahi prosedur hukum. Menurutnya, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tidak jelas arah maupun buktinya.
"Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk playing victim," ujarnya.
Dia menambahkan, aktivitas Lokataru di media sosial selama ini justru merupakan bentuk kampanye pendidikan demokrasi dan HAM, bukan ajakan makar atau anarkistis.
Baca Juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan,Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak, ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary Ade menuturkan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. "Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25."
(zik)
Lihat Juga :