Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap

Selasa, 02 September 2025 - 18:05 WIB
loading...
Lokataru Kritik Penangkapan...
Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti terkait penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Foto/Dok Lokataru
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti penangkapan Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, proses penangkapan keduanya telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus menjelaskan, polisi tidak pernah mengirim surat pemanggilan atau melakukan pemeriksaan awal, lalu langsung menetapkan Delpedro sebagai tersangka di Kantor Lokataru.

"Dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan juga Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme

Mereka juga menilai tuduhan polisi tidak berdasar dan menyalahi prosedur hukum. Menurutnya, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tidak jelas arah maupun buktinya.

"Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk playing victim," ujarnya.

Dia menambahkan, aktivitas Lokataru di media sosial selama ini justru merupakan bentuk kampanye pendidikan demokrasi dan HAM, bukan ajakan makar atau anarkistis.

Baca Juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki

"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan,Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak, ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).



Ade Ary Ade menuturkan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. "Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.

Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Rekomendasi
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved