Sidang Etik 7 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Digelar Besok
Selasa, 02 September 2025 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Anam menuturkan, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Kamis pekan lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Sementara, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, Kamis pekan lalu. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Sementara, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Lihat Juga :