Kasus Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis, 7 Brimob Berpotensi Dipecat dan Diproses Pidana
Selasa, 02 September 2025 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.
"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, pekan lalu.Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, pekan lalu.Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Lihat Juga :