KMHDI Laporkan Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya ke MKD
Selasa, 02 September 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Teddy mengatakan langkah sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya belum cukup tegas. Menurut Teddy, istilah nonaktif masih ambigu karena sewaktu-waktu anggota tersebut dapat diaktifkan kembali. Di samping itu, tambahnya istilah nonaktif juga tidak dikenal dalam UU MD3.
“Bahasa nonaktif itu tidak jelas, tidak tegas, dan tidak memberi kepastian status keanggotaan. Karena itu kami mendesak MKD agar segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Selain itu, KMHDI juga mendesak pimpinan partai politik untuk segera memberhentikan para anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai.
“Mereka sudah tidak lagi sejalan dengan semangat partai sebagai media agregasi aspirasi masyarakat. Pemecatan adalah bentuk hukuman sekaligus efek jera agar anggota DPR lain menjaga etika komunikasi publik serta tetap mengedepankan empati terhadap rakyat,” ucapnya.
“Bahasa nonaktif itu tidak jelas, tidak tegas, dan tidak memberi kepastian status keanggotaan. Karena itu kami mendesak MKD agar segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Selain itu, KMHDI juga mendesak pimpinan partai politik untuk segera memberhentikan para anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai.
“Mereka sudah tidak lagi sejalan dengan semangat partai sebagai media agregasi aspirasi masyarakat. Pemecatan adalah bentuk hukuman sekaligus efek jera agar anggota DPR lain menjaga etika komunikasi publik serta tetap mengedepankan empati terhadap rakyat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :