KMHDI Laporkan Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya ke MKD
Selasa, 02 September 2025 - 07:00 WIB
loading...
Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melaporkan tujuh anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melaporkan tujuh anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka dinilai telah memicu kemarahan masyarakat.
Ketujuh anggota DPR tersebut yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Deddy Yevri Sitorus, serta Adies Kadir.
Sekretaris Jenderal PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan, telah mengirimkan berkas laporan dan diterima langsung oleh MKD. Teddy berharap laporan itu segera di proses oleh MKD.
Baca juga: Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
"Kami datang untuk menyampaikan pengaduan terhadap tujuh anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Laporan kami sudah diterima dan kami tinggal menunggu proses. Harapan kami, MKD dapat segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR,” kata Teddy, Selasa (2/9/2025).
Teddy, mengatakan laporan ini dilakukan lantaran sikap antipati para legislator di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Sehingga memicu aksi kemarahan massa yang besar dan meluas.
Baca juga: KMHDI Dorong Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi Dapat Manfaat Pengelolaan Retribusi
Teddy mengatakan langkah sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya belum cukup tegas. Menurut Teddy, istilah nonaktif masih ambigu karena sewaktu-waktu anggota tersebut dapat diaktifkan kembali. Di samping itu, tambahnya istilah nonaktif juga tidak dikenal dalam UU MD3.
“Bahasa nonaktif itu tidak jelas, tidak tegas, dan tidak memberi kepastian status keanggotaan. Karena itu kami mendesak MKD agar segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Selain itu, KMHDI juga mendesak pimpinan partai politik untuk segera memberhentikan para anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai.
“Mereka sudah tidak lagi sejalan dengan semangat partai sebagai media agregasi aspirasi masyarakat. Pemecatan adalah bentuk hukuman sekaligus efek jera agar anggota DPR lain menjaga etika komunikasi publik serta tetap mengedepankan empati terhadap rakyat,” ucapnya.
Ketujuh anggota DPR tersebut yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Deddy Yevri Sitorus, serta Adies Kadir.
Sekretaris Jenderal PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan, telah mengirimkan berkas laporan dan diterima langsung oleh MKD. Teddy berharap laporan itu segera di proses oleh MKD.
Baca juga: Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
"Kami datang untuk menyampaikan pengaduan terhadap tujuh anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Laporan kami sudah diterima dan kami tinggal menunggu proses. Harapan kami, MKD dapat segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR,” kata Teddy, Selasa (2/9/2025).
Teddy, mengatakan laporan ini dilakukan lantaran sikap antipati para legislator di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Sehingga memicu aksi kemarahan massa yang besar dan meluas.
Baca juga: KMHDI Dorong Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi Dapat Manfaat Pengelolaan Retribusi
Teddy mengatakan langkah sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya belum cukup tegas. Menurut Teddy, istilah nonaktif masih ambigu karena sewaktu-waktu anggota tersebut dapat diaktifkan kembali. Di samping itu, tambahnya istilah nonaktif juga tidak dikenal dalam UU MD3.
“Bahasa nonaktif itu tidak jelas, tidak tegas, dan tidak memberi kepastian status keanggotaan. Karena itu kami mendesak MKD agar segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Selain itu, KMHDI juga mendesak pimpinan partai politik untuk segera memberhentikan para anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai.
“Mereka sudah tidak lagi sejalan dengan semangat partai sebagai media agregasi aspirasi masyarakat. Pemecatan adalah bentuk hukuman sekaligus efek jera agar anggota DPR lain menjaga etika komunikasi publik serta tetap mengedepankan empati terhadap rakyat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :