KNPI Desak Parpol Pecat Permanen Anggota DPR yang Sakiti Rakyat Bukan Dinonaktifkan
Senin, 01 September 2025 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada partai politik. Dan jangan biarkan Presiden RI Prabowo Subianto ikut dipersulit hanya karena ulah kader parpol yang tidak dipecat permanen,” lanjut Haris.
Haris menegaskan tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum.
“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” ucapnya.
“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada partai politik. Dan jangan biarkan Presiden RI Prabowo Subianto ikut dipersulit hanya karena ulah kader parpol yang tidak dipecat permanen,” lanjut Haris.
Haris menegaskan tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum.
“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :