KNPI Desak Parpol Pecat Permanen Anggota DPR yang Sakiti Rakyat Bukan Dinonaktifkan

Senin, 01 September 2025 - 18:16 WIB
loading...
KNPI Desak Parpol Pecat...
KNPI menolak penonaktifan anggota DPR yang menyakiti rakyat dan mendesak pimpinan partai politik memecat secara permanen. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak pimpinan partai politik (parpol) bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat. Haris menegaskan, langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif pada kader bermasalah bukan hanya menipu publik, tetapi juga cacat secara hukum.

“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas. Jadi kalau parpol masih pakai istilah nonaktif, itu hanya manuver politik untuk melindungi kadernya sekaligus membingungkan publik,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Menurut Haris, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional. Pasal-pasal dalam UU MD3 tidak mengenal status nonaktif, sehingga jika parpol hanya menjadikan istilah itu sebagai tameng, maka sama saja mereka bertindak di luar koridor hukum.

Baca juga: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

“Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik yang dipakai untuk meredam kemarahan rakyat, seolah-olah parpol sudah memberi sanksi, padahal kadernya masih bisa tetap bermain di belakang layar. Ini penipuan publik yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Haris.



Haris menambahkan, praktik politik semu ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik dan demokrasi. Parpol justru ikut menciptakan preseden buruk bahwa kader bisa dilindungi meski sudah terbukti menyakiti rakyat.

Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR

“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada partai politik. Dan jangan biarkan Presiden RI Prabowo Subianto ikut dipersulit hanya karena ulah kader parpol yang tidak dipecat permanen,” lanjut Haris.

Haris menegaskan tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum.

“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved