Kasus LPEI, Areal Tambang Seluas 1.500 Hektare Senilai Rp1,6 Triliun Disita KPK
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 19:09 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan telah menyita areal konsesi tambang seluas 1.500 hektare senilai Rp1,6 triliun terkait kasus LPEI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita areal konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). "Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi, Jumat (29/8/2025).
Budi melanjutkan, penyitaan juga dalam rangka langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. "KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemberian kredit ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Asep melanjutkan, setelah menerima fasilitas kredit tersebut Hendarto tidak menggunakan seluruhnya untuk operasional dua perusahaannya, tapi juga untuk kepentingan pribadinya hingga berjudi.
"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," sambungnya.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). "Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi, Jumat (29/8/2025).
Budi melanjutkan, penyitaan juga dalam rangka langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. "KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sebelumnya, KPK mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemberian kredit ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Asep melanjutkan, setelah menerima fasilitas kredit tersebut Hendarto tidak menggunakan seluruhnya untuk operasional dua perusahaannya, tapi juga untuk kepentingan pribadinya hingga berjudi.
"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," sambungnya.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :