MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:08 WIB
loading...
MK Resmi Melarang Wakil...
Wakil menteri berfoto bersama di pilar Istana Merdeka seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan oleh Wakil Menteri ( Wamen ). Hal itu tertuang dalam putusan MK Perkara Nomor 128/PUU-XXII|/2025.

Gugatan itu dimohonkan oleh pemohon advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 128 tersebut, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta



Dalam sidang putusan tersebut, Hakim MK memutus wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan atau APBD.

Larangan rangkap jabatan menteri sebagaimana pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945, kecuali berlaku juga untuk wakil menteri.

Sehingga, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya terdapat frasa menteri kini juga terdapat frasa wakil menteri. Maka, pasal tersebut kini berbunyi.

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Saat membacakan putusan itu, Ketua MK Suhartoyo juga mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim MK, yakni Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Arsul Sani. Hakim Daniel Yusmic P Foekh berpendapat MK tidak perlu membuat amar putusan baru terkait rangkap jabatan wakil menteri.

Pasalnya, dalam konteks perkara a quo, pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan, yang semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.

Sedangkan Hakim Arsul Sani berpendapat bahwa dalam perkara a quo, MK seharusnya perlu menerapkan due process perkara pengujian UU yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk UU maupun para pihak yang terdampak.

"Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani," kata Suhartoyo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Sambut Hari Kartini...
Sambut Hari Kartini 2026, Ini 12 Menteri dan Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved