Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Saat disinggung perihal pembagian kuota haji tambahan 20 ribu yang kemudian dibagi 50 persen antara reguler dan khusus, Fuad menyatakan itu kebijakan pemerintah.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi, itu aja ya," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus kuota haji 2024. "Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," kata Budi dalam keterangannya.
Diketahui, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah. Dua orang itu di yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi, itu aja ya," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus kuota haji 2024. "Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," kata Budi dalam keterangannya.
Diketahui, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah. Dua orang itu di yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024.
(zik)
Lihat Juga :