Usut Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief
Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:56 WIB
loading...
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (HL), Rabu (27/8/2025). Hilman akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Hilman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tak merinci apa yang akan didalami dari Hilman.
"Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Selain Hilman, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT. Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin (AML). Kedua orang ini juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK itu telah dipenuhi.
Baca Juga: Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Kemenag Pastikan Bakal Kooperatif
Pada 13 Agustus 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa 3 koper.
Kegiatan itu juga dijaga ketat polisi yang dilengkapi senjata laras panjang. Setelah menyelesaikan rangkaian penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan Kantor Kemenag yang berlokasi dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Dua lokasi tersebut adalah Kantor Kemenag dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. "Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok dan diamankan 1 mobil serta beberapa aset," kata Budi.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama ke penyidikan. Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Hilman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tak merinci apa yang akan didalami dari Hilman.
"Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Selain Hilman, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT. Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin (AML). Kedua orang ini juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK itu telah dipenuhi.
Baca Juga: Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Kemenag Pastikan Bakal Kooperatif
Pada 13 Agustus 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa 3 koper.
Kegiatan itu juga dijaga ketat polisi yang dilengkapi senjata laras panjang. Setelah menyelesaikan rangkaian penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan Kantor Kemenag yang berlokasi dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Dua lokasi tersebut adalah Kantor Kemenag dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. "Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok dan diamankan 1 mobil serta beberapa aset," kata Budi.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama ke penyidikan. Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
(zik)
Lihat Juga :