72 Petahana Ditegur, Kemendagri Siapkan Sanksi Lanjutan Jika Tetap Bandel
Jum'at, 11 September 2020 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
48. Bupati Musi Rawas Utara, HM Syarif Hidayat
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.
51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
53. Bupati Bengkulu Selatan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu
Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus
59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,
61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong
62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
64. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan.
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.
Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.
68. Bupati Poso, Darmin A Sigilipu
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.
51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
53. Bupati Bengkulu Selatan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu
Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus
59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,
61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong
62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
64. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan.
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.
Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.
68. Bupati Poso, Darmin A Sigilipu
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
(kri)
Lihat Juga :