72 Petahana Ditegur, Kemendagri Siapkan Sanksi Lanjutan Jika Tetap Bandel
Jum'at, 11 September 2020 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
22. Bupati Mamuju, H Habib Wahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23. Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
24. Wakil Wali Kota Bitung
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
25. Bupati Kolaka Timur, H Tony Herbiansyah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
26. Bupati Buton Utara, H Abu Hasan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
27. Bupati Konawe Utara, Ruksamin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
29. Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
31. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
32. Wakil Wali Kota Cilegon, Hj Ratu Ati Marliati
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
33. Bupati Jember, Hj Faida
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
37. Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
38. Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
39. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.
40. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
41. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
42. Wakil Bupati Kuantan Singingi, H Halim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
43. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.
44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
45. Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23. Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
24. Wakil Wali Kota Bitung
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
25. Bupati Kolaka Timur, H Tony Herbiansyah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
26. Bupati Buton Utara, H Abu Hasan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
27. Bupati Konawe Utara, Ruksamin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
29. Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
31. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
32. Wakil Wali Kota Cilegon, Hj Ratu Ati Marliati
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
33. Bupati Jember, Hj Faida
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
37. Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
38. Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
39. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.
40. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
41. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
42. Wakil Bupati Kuantan Singingi, H Halim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
43. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.
44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
45. Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
Lihat Juga :