Gus Alex, Eks Stafsus Menag Ogah Beberkan Cecaran Penyidik KPK terkait Kuota Haji

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:22 WIB
loading...
Gus Alex, Eks Stafsus...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks staf Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks staf Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.29 WIB dengan jaket dan masker hitam. Sejumlah pertanyaan dari awak media enggan ia jawab. Termasuk jumlah pertanyaan yang ia terima selama pemeriksaan.

Ia malah meminta hal itu untuk ditanyakan ke penyidik Lembaga Antirasuah. "Ke penyidik aja," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut



Setelah itu, ia memilih beranjak meninggalkan kantor Lembaga Antirasuah. Belum ada keterangan dari KPK terkait materi pemeriksaan yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Kabar Gembira, Indonesia...
Kabar Gembira, Indonesia Dapat Tambahan Kuota 8 Ribu Jemaah Haji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved