Kostrad Bakal Izin ke KSAD Soal Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:52 WIB
loading...
Kostrad Bakal Izin ke...
Kostrad akan meminta izin dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengosongan 13 rumah dinas di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akan meminta izin dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengosongan 13 rumah dinas di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Diketahui 13 rumah sempat bersengketa hingga ke tahap kasasi.

"Kami tetap melaksanakan sosialisasi, dan tentunya untuk kegiatan (pengosongan rumah) itu kami akan tetap sebagai institusi, kami akan berizin kepada Bapak KSAD untuk melaksanakan kegiatan ini," ujar Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Lumbanraja di Markas Kostrad, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kisah Jenderal Kostrad Rudini Geser 3 Jenderal hingga Melenggang Kariernya Jadi KSAD

Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah memutuskan menolak perkara nomor 489 K/Pdt/2013 yang diputus pada 19 Desember 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap. Sejak adanya putusan itu, sebenarnya bisa saja Kostrad langsung mengosongkan rumah dinas tersebut.



Namun pihaknya enggan langsung mengesekusi dan justru memberikan waktu kepada penghuni rumah dinas bersengketa tersebut untuk mengosongkannya secara pribadi.

"Dari mulai 2009, hingga keputusan atau ingkrah di 2014 dan sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keraguan," katanya.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad

Adapun bedasarkan, surat peringatan (SP) yang sudah diberikan Kostrad kepada warga sebanyak tiga kali itu, pengosongan rumah bisa dilakukan Kostrad mulai Jumat 29 Agustus 2025.

"Kalau sesuai dengan SP3, sebenarnya kegiatan ini diberikan waktu kepada mereka setelah SP3 itu sampai dengan hari Jumat tanggal 29," katanya.

Sebanyak 13 rumah dinas di perumahan Kostrad tersebut dieksekusi lantaran para penghuninya dinilai sudah tidak lagi berhak menempati fasilitas tersebut.

"Setelah mereka dinyatakan mereka itu tidak berhak, nah ini akan kita melaksanakan penertiban berupa pengosongan rumah," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved