Dasco soal Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR: Biasanya Diputuskan Menkeu
Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, kata dia, karena waktu tahun 2024 itu anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
Besaran yang diberikan per bulannya sebesar Rp50 juta, yang nantinya dipakai kontrak untuk selama lima tahun, yakni periode 2024-2029.
"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029."
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. "Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," pungkasnya.
Besaran yang diberikan per bulannya sebesar Rp50 juta, yang nantinya dipakai kontrak untuk selama lima tahun, yakni periode 2024-2029.
"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029."
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. "Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :