Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
”Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer akan kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Saudi bisa jatuh atau rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jemaah, justru mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar,” ungkap Iqbal.
Jutaan masyarakat Indonesia tergantung pada kegiatan bisnis yang terkait langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan umrah dan haji, mulai dari tour leader, pembimbing ibadah, ketering, dan transportasi.
Kemudian, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar dan penjualan, tenaga medis, UMKM penyedia perlengkapan, dan lainnya.
Jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya akan jadi pasar dan bukan pelaku utama, dalam hal ini kedaulatan ekonomi kita terancam. Tak hanya itu, ”pagar” perlindungan jemaah yang diperankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan runtuh.
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, perdagangan manusia dan lainnya, negara dan PPIU tetap yang harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Kalau tidak ada yang membimbing dan melindungi, ini akan membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri,” katanya.
Jutaan masyarakat Indonesia tergantung pada kegiatan bisnis yang terkait langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan umrah dan haji, mulai dari tour leader, pembimbing ibadah, ketering, dan transportasi.
Kemudian, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar dan penjualan, tenaga medis, UMKM penyedia perlengkapan, dan lainnya.
Jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya akan jadi pasar dan bukan pelaku utama, dalam hal ini kedaulatan ekonomi kita terancam. Tak hanya itu, ”pagar” perlindungan jemaah yang diperankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan runtuh.
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, perdagangan manusia dan lainnya, negara dan PPIU tetap yang harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Kalau tidak ada yang membimbing dan melindungi, ini akan membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri,” katanya.
Lihat Juga :