Yusril: Abolisi Tom Lembong Bentuk Koreksi Tak Adanya Unsur Kesalahan hingga Mens Rea
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Foto/SindoNews/yudistiro pranoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan bentuk koreksi Presiden Prabowo Subianto terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Yusril, kasus Tom Lembong tidak terpenuhi unsur kesalahan hingga niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut. "Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (25/8/2025).
Yusril menambahkan, semua pihak dapat menyimpulkan pengertian kepentingan negara, sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.
Baca juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
Menurutnya kasus politik yang dimaksud yakni seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan. "Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Tom Lembong. Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.
Baca juga: Kejagung: HP dan Laptop Tom Lembong Sudah Dikembalikan
"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Menurut Yusril, kasus Tom Lembong tidak terpenuhi unsur kesalahan hingga niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut. "Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (25/8/2025).
Yusril menambahkan, semua pihak dapat menyimpulkan pengertian kepentingan negara, sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.
Baca juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
Menurutnya kasus politik yang dimaksud yakni seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan. "Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Tom Lembong. Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.
Baca juga: Kejagung: HP dan Laptop Tom Lembong Sudah Dikembalikan
"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
(cip)
Lihat Juga :