Yusril: Abolisi Tom Lembong Bentuk Koreksi Tak Adanya Unsur Kesalahan hingga Mens Rea
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung: HP dan Laptop Tom Lembong Sudah Dikembalikan
"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
(cip)
Lihat Juga :