KPK Ungkap Peran Noel Ebenezer: Tahu Praktik Pemerasan, Membiarkan Bahkan Minta Jatah
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 20:19 WIB
loading...
KPK menyatakan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel diduga mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Namun membiarkan dan justru meminta jatah. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Namun, Noel sebagai Wamenaker justru membiarkan praktik itu.
Gila! Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Tarif Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bukan hanya mengetahui, Noel bahkan juga meminta dan menerima jatah. KPK menyebut bahwa segala tindakan Noel itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif.
"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," lanjut Setyo.
Baca juga: Noel Ebenezer Diduga Terima Uang Rp3 Miliar Hasil Pemerasan
Dalam ekspos itu, Setyo juga mengungkap bahwa Noel menerima aliran dana pada Desember 2024, dua bulan pascadilantik di kabinet Merah Putih. KPK menemukan Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Setyo mengungkap uang pengurusan sertifikasi K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh yang tengah mengurus sertifikasi. Sedianya uang sertifikasi K3 hanya dibebankan sebesar Rp275 ribu.
Namun, fakta di lapangan didapati bahwa tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta. KPK mengungkap bahwa ada modus pemerasan dalam praktik ini, apabila uang itu tidak dibayarkan maka pengurusan sertifikasi akan dipersulit.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," paparnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Namun, Noel sebagai Wamenaker justru membiarkan praktik itu.
Gila! Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Tarif Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bukan hanya mengetahui, Noel bahkan juga meminta dan menerima jatah. KPK menyebut bahwa segala tindakan Noel itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif.
"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," lanjut Setyo.
Baca juga: Noel Ebenezer Diduga Terima Uang Rp3 Miliar Hasil Pemerasan
Dalam ekspos itu, Setyo juga mengungkap bahwa Noel menerima aliran dana pada Desember 2024, dua bulan pascadilantik di kabinet Merah Putih. KPK menemukan Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Setyo mengungkap uang pengurusan sertifikasi K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh yang tengah mengurus sertifikasi. Sedianya uang sertifikasi K3 hanya dibebankan sebesar Rp275 ribu.
Namun, fakta di lapangan didapati bahwa tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta. KPK mengungkap bahwa ada modus pemerasan dalam praktik ini, apabila uang itu tidak dibayarkan maka pengurusan sertifikasi akan dipersulit.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," paparnya.
(shf)
Lihat Juga :