Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, hakim mengungkap ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, terdakwa Rudi Suparmono belum pernah dihukum sebelumnya.
"(Kemudian) terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
"(Kemudian) terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :