Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 12:52 WIB
loading...
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membeberkan hal memberatkan dan meringankan.
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Rudi Suparmono hingga akhirnya diganjar hukuman penjara tersebut. Pertama, perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim," kata Hakim Iwan di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Selain itu, kata dia, perbuatan Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Kemudian, hakim menilai terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, hakim mengungkap ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, terdakwa Rudi Suparmono belum pernah dihukum sebelumnya.
"(Kemudian) terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Rudi Suparmono hingga akhirnya diganjar hukuman penjara tersebut. Pertama, perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim," kata Hakim Iwan di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Selain itu, kata dia, perbuatan Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Kemudian, hakim menilai terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, hakim mengungkap ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, terdakwa Rudi Suparmono belum pernah dihukum sebelumnya.
"(Kemudian) terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :