Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 12:52 WIB
loading...
Hal Memberatkan dan...
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membeberkan hal memberatkan dan meringankan.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Rudi Suparmono hingga akhirnya diganjar hukuman penjara tersebut. Pertama, perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim," kata Hakim Iwan di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur



Selain itu, kata dia, perbuatan Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Kemudian, hakim menilai terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, hakim mengungkap ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, terdakwa Rudi Suparmono belum pernah dihukum sebelumnya.

"(Kemudian) terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak! Pengacara...
Kasasi Ditolak! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dihukum 14 Tahun
Kasasi Ditolak, Heru...
Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Tok! Eks Ketua PN Surabaya...
Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Ronald Tannur Dapat...
Ronald Tannur Dapat Dua Remisi pada HUT ke-80 RI
Bacakan Pleidoi di Kasus...
Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya
Mantan Ketua PN Surabaya...
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Sidang Vonis Kasus Suap...
Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara 16 Tahun
Tiga Hakim Pemberi Vonis...
Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved