Belum Terlambat, Perludem Dorong Sanksi Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol COVID-19

Jum'at, 11 September 2020 - 08:07 WIB
loading...
Belum Terlambat, Perludem...
Mendagri, Tito Karnavian menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan membuka peluang sanksi diskualifikasi kepada paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan membuka peluang sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan . Soal sanksi ini juga mencuat saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu.

KPU beranggapan sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tentang diskualifikasi paslon yang melanggar protokol kesehatan. Sementara Bawaslu berpandangan soal sanksi hanya diatur dalam PKPU dan UU Karantina Kesehatan. (Baca juga: Pilkada Tangsel Langsung Memanas, Pendukung Paslon Saling Serang)

Menanggapi hal ini, Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menilai bicara sanksi diskualifikasi paslon pilkada cukup dilematis. Bawaslu, misalnya tak bisa menerapkan sanksi diskualifikasi yang diminta banyak pihak.

"Karena Perbawaslu tentu tidak bisa mengatur sanksi, apalagi diskualifikasi. Sanksi diskualifikasi harus ada di UU," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/9/2020).

Di sisi lain, Nurul menilai jika paslon petahana yang melakukan pelanggaran protokol COVID-19, dia bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi yang bukan petahana, perihal sanksi memang hanya bisa ditindak berdasarkan PKPU, karena di UU tidak mengatur hal tersebut. (Baca juga: 45 Daerah Masuk Zona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada)

"PKPU bisa mengatur sanksinya di PKPU kampanye. Kan sedang direvisi juga PKPU kampanye. Untuk waktu, saya pikir masih bisa kalau KPU cepat," tutup Nurul.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)