Alasan Dokter Tifa Menolak Tanda Tangani Sumpah di Polda Metro Jaya
Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:24 WIB
loading...
Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan tidak menandatangani sumpah usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan tidak menandatangani sumpah usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Kamis (21/8/2025). Pengacara Tifa pun membeberkan alasan penolakan penandatanganan sumpah tersebut.
"Jadi sumpah itu biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, loh ini kok saksi disumpah? Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas. Kan beliau-beliau ini pengamat, peneliti, ada kemungkinan beliau tidak dihadirkan," ujar Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan, jika sampai kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan saat kasus tersebut sampai ke meja persidangan di pengadilan, kliennya bisa tidak dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup membacakan keterangan Tifa saja karena telah ditandatangani sumpahnya itu.
Baca juga: Dokter Tifa Dicecar 79 Pertanyaan Penyidik terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Nah kalau tidak dihadirkan kan tidak bisa menjelaskan sehingga dengan adanya sumpah itu Jaksa bisa membacakan saja tanpa kehadiran yang bersangkutan, nah ini kami tidak mau," tuturnya.
Jika sampai tidak dihadirkan, kata dia, kliennya pun tak bisa memberikan penjelasan di persidangan. Maka itu, pihaknya menolak menandatangani sumpah yang disodorkan oleh polisi.
"Seandainya ada di luar daerah disidangkan misalnya di Medan atau di mana begitu kan kami harus dihadirkan, jangan sampai kami tidak dihadirkan diwakili Jaksa dengan alasan sudah disumpah. Tampaknya ke sana arahnya, makanya kami menolak," pungkasnya.
"Jadi sumpah itu biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, loh ini kok saksi disumpah? Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas. Kan beliau-beliau ini pengamat, peneliti, ada kemungkinan beliau tidak dihadirkan," ujar Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan, jika sampai kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan saat kasus tersebut sampai ke meja persidangan di pengadilan, kliennya bisa tidak dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup membacakan keterangan Tifa saja karena telah ditandatangani sumpahnya itu.
Baca juga: Dokter Tifa Dicecar 79 Pertanyaan Penyidik terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Nah kalau tidak dihadirkan kan tidak bisa menjelaskan sehingga dengan adanya sumpah itu Jaksa bisa membacakan saja tanpa kehadiran yang bersangkutan, nah ini kami tidak mau," tuturnya.
Jika sampai tidak dihadirkan, kata dia, kliennya pun tak bisa memberikan penjelasan di persidangan. Maka itu, pihaknya menolak menandatangani sumpah yang disodorkan oleh polisi.
"Seandainya ada di luar daerah disidangkan misalnya di Medan atau di mana begitu kan kami harus dihadirkan, jangan sampai kami tidak dihadirkan diwakili Jaksa dengan alasan sudah disumpah. Tampaknya ke sana arahnya, makanya kami menolak," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :