Ikuti Langkah Singapura, BNN Berantas Vape Mengandung Zat Adiktif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:11 WIB
loading...
Ikuti Langkah Singapura,...
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus mengatakan, pihaknya menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Foto/Dok. Setkab
A A A
JAKARTA - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape . Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan. Langkah ini menunjukkan komitmen Singapura terhadap kesehatan publik. Juga menjadi sinyal peringatan bagi negara-negara tetangga untuk memperketat pengawasan terhadap produk sejenis. Baca juga: Singapura Anggap Vape Masalah Narkoba, Pelanggar Bisa Dipenjara

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons dengan menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Singapura Sampaikan...
Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono
Marak Pabrik Rumahan...
Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Rekomendasi
XPENG V1SION Night 2026,...
XPENG V1SION Night 2026, Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Berita Terkini
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Infografis
SEA Games 2025: Timnas...
SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Bentrok Myanmar, Filipina, dan Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved