HUT ke-80 RI, Kemenag Hadiahi 69.313 Guru PAI sebagai Peserta PPG
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh tahun ini. Nasaruddin juga menekankan tunjangan untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Letjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wakasad
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Letjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wakasad
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.
Lihat Juga :