KPK Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:53 WIB
loading...
KPK menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto, tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haryanto. Diketahui dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ujarnya.
- 1 bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," tegas Budi.
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ujarnya.
Berikut Daftar Aset yang Disita KPK:
- 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah- 1 bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," tegas Budi.
(shf)
Lihat Juga :