Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:05 WIB
loading...
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review (JR) atau peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan gugatan ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Dia menegaskan bahwa UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.
"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum ataupun tidak dilakukan melalui gugatan perdata ataupun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab pasal tersebut hanya berbunyi 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.
Dia menyebut Pasal tersebut terkadang tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab yang menjadi pernyataan besar dari pasal itu karena tidak dijelaskan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara terhadap para wartawan.
"Dari normanya saja sudah multitafsir, sudah tidak jelas. Sehingga banyak kalau data-data yang kami himpun ini kan sudah banyak ya, wartawan-wartawan yang kemudian terkena kriminalisasi," ujar dia.
Dengan adanya permohonan itu, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers
Atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
"Jadi dalam permohonan ini kita minta agar dipertegas perlindungan hukum itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka itu hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," ujar Viktor.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Dia menegaskan bahwa UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.
"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum ataupun tidak dilakukan melalui gugatan perdata ataupun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab pasal tersebut hanya berbunyi 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.
Dia menyebut Pasal tersebut terkadang tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab yang menjadi pernyataan besar dari pasal itu karena tidak dijelaskan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara terhadap para wartawan.
"Dari normanya saja sudah multitafsir, sudah tidak jelas. Sehingga banyak kalau data-data yang kami himpun ini kan sudah banyak ya, wartawan-wartawan yang kemudian terkena kriminalisasi," ujar dia.
Dengan adanya permohonan itu, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers
Atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
"Jadi dalam permohonan ini kita minta agar dipertegas perlindungan hukum itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka itu hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," ujar Viktor.
(shf)
Lihat Juga :