Aktivis hingga Jurnalis Diperiksa Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Namun, polisi justru turut memanggil orang-orang dari kluster media sebagaimana yang dilakukan terhadap ketiga saksi itu pada Selasa (19/8/2025).
"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," tuturnya.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
"Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka," kata Ahmad.
Dia menambahkan, seharusnya, polisi memanggil pihak yang berkaitan saja dengan kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo Cs. Pasalnya, Roy Suryo Ca juga siap untuk hadir diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," tuturnya.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
"Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka," kata Ahmad.
Dia menambahkan, seharusnya, polisi memanggil pihak yang berkaitan saja dengan kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo Cs. Pasalnya, Roy Suryo Ca juga siap untuk hadir diperiksa dalam kasus tersebut.
(shf)
Lihat Juga :