Pembatasan Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Hambat Distribusi Barang
Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB
loading...
Pembatasan operasional truk sumbu tiga di tol saat libur nasional Maulid Nabi berpotensi menghambat distribusi barang. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan operasional truk sumbu tiga di tol saat libur nasional Maulid Nabi pada 4, 5, dan 7 September 2025 memicu polemik di masyarakat. Sebab penetapan tersebut dilakukan secara mendadak sehingga berpotensi menghambat distribusi barang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, seharunya penetapan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum hari eksekusi. Sebab hal itu terkait dengan kepentingan perencanaan agenda industri logistik, ekspor, dan impor bahan baku manufaktur.
”Tujuannya, agar tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produktivitas kegiatan ekonomi, kelancaran kegiatan berusaha, dan kepastian investasi bagi investor,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pembatasan Operasional Truk saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Ganggu Pasokan Logistik
Menurut Trismawan, rencana pembatasan angkutan barang jelang libur Maulid Nabi pada 5 September khususnya truk sumbu tiga atau lebih pada akses jalan tol dan kereta tempelan yang menjadi akses utama angkutan barang ke pelabuhan laut dan kawasan industri akan berdampak pada kegiatan ekspor, impor dan distribusi komponen antarpabrik di industri manufaktur.
“Jadi, selayaknya itu perlu diantisipasi pemerintah. Sebab, jika terlalu banyak hambatan akibat dampak pembatasan angkutan barang, itu bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Trismawan mengutarakan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal ocean going (internasional) maupun perdagangan antar pulau biasanya padat di akhir pekan (Kamis - Sabtu). Karenanya, pihaknya perlu mengingatkan jika dampak pembatasan angkutan barang di akhir pekan akan sangat mengganggu kelancaran distribusi barang ekspor, impor dan antar pulau.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Sementara, untuk menggunakan akses jalan arteri atau jalan nasional akan sangat tidak layak dilakukan pelaku angkutan barang. Menurut dia, hal itu disebabkan kapasitas jalannya yang menjadi akses utama transportasi masyarakat ke kawasan perumahan. “Sehingga, jalan itu akan sangat padat serta mengganggu kenyamanan angkutan penumpang jika angkutan barang harus melalui jalan nasional untuk kegiatan distribusi barangnya,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum Bidan Darat DPP ALFI Ivan Kamadjaja mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga saat libur Maulid nanti. Ivan mengatakan salah satu keluhan yang disampaikan itu terkait waktu penyampaian kebijakan tersebut.
Menurut Ivan, waktu penyampaian Kemenhub soal pembatasan operasional truk sumbu 3 yang kurang dari satu bulan, ini sangat menyulitkan dalam hal pengaturan mata rantai pasok. “Sebab, pabrik sudah terlanjur order bahan baku. Pabrik juga sudah ada kontrak pengiriman ke customer. Kapal tidak bisa tiba-tiba berhenti karena tidak ada truk, maka akan timbul biaya-biaya stardom, dan lain-lain,” ucapnya.
Ivan menegaskan sama sekali tidak melihat esensi perlunya pembatasan terhadap truk sumbu tiga ini pada saat libur Maulid nanti. Bahkan, kebijakan ini malah kontra produktif.
“Karenanya, kami mengharapkan adanya terobosan dari pemerintah untuk mau melihat kenyataan di lapangan bahwa angkutan barang itu hanya sekitar 10% penyebab kemacetan. Sementara, kendaraan pribadi mencapai lebih dari 80% volume penyebab kemacetan. Jadi, seharusnya yang diatur itu adalah kendaraan pribadinya dan bukan angkutan barang,” tukasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, seharunya penetapan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum hari eksekusi. Sebab hal itu terkait dengan kepentingan perencanaan agenda industri logistik, ekspor, dan impor bahan baku manufaktur.
”Tujuannya, agar tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produktivitas kegiatan ekonomi, kelancaran kegiatan berusaha, dan kepastian investasi bagi investor,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pembatasan Operasional Truk saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Ganggu Pasokan Logistik
Menurut Trismawan, rencana pembatasan angkutan barang jelang libur Maulid Nabi pada 5 September khususnya truk sumbu tiga atau lebih pada akses jalan tol dan kereta tempelan yang menjadi akses utama angkutan barang ke pelabuhan laut dan kawasan industri akan berdampak pada kegiatan ekspor, impor dan distribusi komponen antarpabrik di industri manufaktur.
“Jadi, selayaknya itu perlu diantisipasi pemerintah. Sebab, jika terlalu banyak hambatan akibat dampak pembatasan angkutan barang, itu bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Trismawan mengutarakan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal ocean going (internasional) maupun perdagangan antar pulau biasanya padat di akhir pekan (Kamis - Sabtu). Karenanya, pihaknya perlu mengingatkan jika dampak pembatasan angkutan barang di akhir pekan akan sangat mengganggu kelancaran distribusi barang ekspor, impor dan antar pulau.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Sementara, untuk menggunakan akses jalan arteri atau jalan nasional akan sangat tidak layak dilakukan pelaku angkutan barang. Menurut dia, hal itu disebabkan kapasitas jalannya yang menjadi akses utama transportasi masyarakat ke kawasan perumahan. “Sehingga, jalan itu akan sangat padat serta mengganggu kenyamanan angkutan penumpang jika angkutan barang harus melalui jalan nasional untuk kegiatan distribusi barangnya,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum Bidan Darat DPP ALFI Ivan Kamadjaja mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga saat libur Maulid nanti. Ivan mengatakan salah satu keluhan yang disampaikan itu terkait waktu penyampaian kebijakan tersebut.
Menurut Ivan, waktu penyampaian Kemenhub soal pembatasan operasional truk sumbu 3 yang kurang dari satu bulan, ini sangat menyulitkan dalam hal pengaturan mata rantai pasok. “Sebab, pabrik sudah terlanjur order bahan baku. Pabrik juga sudah ada kontrak pengiriman ke customer. Kapal tidak bisa tiba-tiba berhenti karena tidak ada truk, maka akan timbul biaya-biaya stardom, dan lain-lain,” ucapnya.
Ivan menegaskan sama sekali tidak melihat esensi perlunya pembatasan terhadap truk sumbu tiga ini pada saat libur Maulid nanti. Bahkan, kebijakan ini malah kontra produktif.
“Karenanya, kami mengharapkan adanya terobosan dari pemerintah untuk mau melihat kenyataan di lapangan bahwa angkutan barang itu hanya sekitar 10% penyebab kemacetan. Sementara, kendaraan pribadi mencapai lebih dari 80% volume penyebab kemacetan. Jadi, seharusnya yang diatur itu adalah kendaraan pribadinya dan bukan angkutan barang,” tukasnya.
(cip)
Lihat Juga :