Pembatasan Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Hambat Distribusi Barang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB
loading...
Pembatasan Truk Sumbu...
Pembatasan operasional truk sumbu tiga di tol saat libur nasional Maulid Nabi berpotensi menghambat distribusi barang. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pembatasan operasional truk sumbu tiga di tol saat libur nasional Maulid Nabi pada 4, 5, dan 7 September 2025 memicu polemik di masyarakat. Sebab penetapan tersebut dilakukan secara mendadak sehingga berpotensi menghambat distribusi barang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, seharunya penetapan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum hari eksekusi. Sebab hal itu terkait dengan kepentingan perencanaan agenda industri logistik, ekspor, dan impor bahan baku manufaktur.

”Tujuannya, agar tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produktivitas kegiatan ekonomi, kelancaran kegiatan berusaha, dan kepastian investasi bagi investor,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Pembatasan Operasional Truk saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Ganggu Pasokan Logistik

Menurut Trismawan, rencana pembatasan angkutan barang jelang libur Maulid Nabi pada 5 September khususnya truk sumbu tiga atau lebih pada akses jalan tol dan kereta tempelan yang menjadi akses utama angkutan barang ke pelabuhan laut dan kawasan industri akan berdampak pada kegiatan ekspor, impor dan distribusi komponen antarpabrik di industri manufaktur.

“Jadi, selayaknya itu perlu diantisipasi pemerintah. Sebab, jika terlalu banyak hambatan akibat dampak pembatasan angkutan barang, itu bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Trismawan mengutarakan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal ocean going (internasional) maupun perdagangan antar pulau biasanya padat di akhir pekan (Kamis - Sabtu). Karenanya, pihaknya perlu mengingatkan jika dampak pembatasan angkutan barang di akhir pekan akan sangat mengganggu kelancaran distribusi barang ekspor, impor dan antar pulau.

Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025

Sementara, untuk menggunakan akses jalan arteri atau jalan nasional akan sangat tidak layak dilakukan pelaku angkutan barang. Menurut dia, hal itu disebabkan kapasitas jalannya yang menjadi akses utama transportasi masyarakat ke kawasan perumahan. “Sehingga, jalan itu akan sangat padat serta mengganggu kenyamanan angkutan penumpang jika angkutan barang harus melalui jalan nasional untuk kegiatan distribusi barangnya,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Bidan Darat DPP ALFI Ivan Kamadjaja mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga saat libur Maulid nanti. Ivan mengatakan salah satu keluhan yang disampaikan itu terkait waktu penyampaian kebijakan tersebut.


Menurut Ivan, waktu penyampaian Kemenhub soal pembatasan operasional truk sumbu 3 yang kurang dari satu bulan, ini sangat menyulitkan dalam hal pengaturan mata rantai pasok. “Sebab, pabrik sudah terlanjur order bahan baku. Pabrik juga sudah ada kontrak pengiriman ke customer. Kapal tidak bisa tiba-tiba berhenti karena tidak ada truk, maka akan timbul biaya-biaya stardom, dan lain-lain,” ucapnya.

Ivan menegaskan sama sekali tidak melihat esensi perlunya pembatasan terhadap truk sumbu tiga ini pada saat libur Maulid nanti. Bahkan, kebijakan ini malah kontra produktif.

“Karenanya, kami mengharapkan adanya terobosan dari pemerintah untuk mau melihat kenyataan di lapangan bahwa angkutan barang itu hanya sekitar 10% penyebab kemacetan. Sementara, kendaraan pribadi mencapai lebih dari 80% volume penyebab kemacetan. Jadi, seharusnya yang diatur itu adalah kendaraan pribadinya dan bukan angkutan barang,” tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Catat Jadwal Libur dan...
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik hingga 2 Minggu!
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Rekomendasi
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved