Kubu Roy Suryo Cs Pertanyakan Pemeriksaan Aktivis dan Jurnalis di Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
"Panggilan saksi itu limitatif dibatasi pada sebuah peristiwa dengan lokus dan tempus tertentu, yakni peristiwa di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025. Akan tetapi, kemarin pada Pak Abraham Samad, pemeriksaan justru menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa sesuai panggilan dari polisi, yakni 22 Januari 2025," tuturnya.
Baca juga: Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi
"Peristiwa yang berkaitan dengan sejumlah podcast di mana Abraham Samad speak up mengundang sejumlah narasumber, diantaranya juga klien kami, yakni Roy Suryo. Hari ini kita akan memastikan apakah repetisi-repetisi kekeliruan ini akan diulangi terus, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Ahmad lagi.
Dia menambahkan, dalam sebuah pemeriksaan terhadap saksi, seharusnya sudah ada batasan tentang lokus dan tempus dalam kasus yang dimaksud, bukan malah melebar kemana-mana. Dalam hukum, tidak boleh melakukan extensifikasi atau membahas persoalan di luar kasus dimaksud.
"Tidak boleh atas dalih ingin memeriksa orang, lalu peristiwanya diambil peristiwa lain, lalu dalam materinya memeriksa peristiwa yang lain yang tidak ada kaitannya dengan surat panggilan," paparnya.
Baca juga: Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi
"Peristiwa yang berkaitan dengan sejumlah podcast di mana Abraham Samad speak up mengundang sejumlah narasumber, diantaranya juga klien kami, yakni Roy Suryo. Hari ini kita akan memastikan apakah repetisi-repetisi kekeliruan ini akan diulangi terus, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Ahmad lagi.
Dia menambahkan, dalam sebuah pemeriksaan terhadap saksi, seharusnya sudah ada batasan tentang lokus dan tempus dalam kasus yang dimaksud, bukan malah melebar kemana-mana. Dalam hukum, tidak boleh melakukan extensifikasi atau membahas persoalan di luar kasus dimaksud.
"Tidak boleh atas dalih ingin memeriksa orang, lalu peristiwanya diambil peristiwa lain, lalu dalam materinya memeriksa peristiwa yang lain yang tidak ada kaitannya dengan surat panggilan," paparnya.
(shf)
Lihat Juga :