KPK Periksa Eks Kajati Sumut Terkait Proyek Jalan
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WIB
loading...
KPK telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait kasus proyek jalan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya mendalami perihal proyek pembangunan jalan yang dimaksud. "Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, keterangan Idianto akan dicocokkan dengan pernyataan saksi lainnya.
"Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya," ucapnya.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dan waktu pemeriksaan yang bersangkutan. Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung yang mendalami dari sisi etik. "Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PUN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen Holiyanto (HEL) selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
"Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya mendalami perihal proyek pembangunan jalan yang dimaksud. "Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, keterangan Idianto akan dicocokkan dengan pernyataan saksi lainnya.
"Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya," ucapnya.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dan waktu pemeriksaan yang bersangkutan. Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung yang mendalami dari sisi etik. "Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PUN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen Holiyanto (HEL) selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
(cip)
Lihat Juga :