KPK Periksa Eks Kajati Sumut Terkait Proyek Jalan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Kajati...
KPK telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait kasus proyek jalan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Budi menjelaskan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya mendalami perihal proyek pembangunan jalan yang dimaksud. "Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujarnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, keterangan Idianto akan dicocokkan dengan pernyataan saksi lainnya.

"Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya," ucapnya.

Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025

Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dan waktu pemeriksaan yang bersangkutan. Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung yang mendalami dari sisi etik. "Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.



Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PUN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen Holiyanto (HEL) selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved