KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:20 WIB
loading...
KPK Tetapkan Kepala...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: OTT KPK di Mandailing Natal, Temukan 2 Klaster Penerimaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan



Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemuka di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Sekadar informasi, KPK mengamankan enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Berita Terkini
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved