Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Ia pun menilai, objek gugatan itu salah sasaran jika saat ini dilayangkan ke kliennya.
Hotman berkata, sudah lama sekali, pihak CMNP telah melayangkan gugatan perdata terhadap objek perkara yang sama, penerbitan Negotiable Certificated of Deposite (NCD). Namun, gugatan itu sudah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Baca juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
"Unibank sudah dibekukan waktu krisis moneter, jadi dia tidak bisa dapat pembayaran. Akhirnya, CMNP gugat perdata. Gugat perdata, di PN dia menang, di PT dia menang, tapi di Kasasi dan di PK CMNP kalah," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews TV, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, kata Hotman, pihak CMNP melayangkan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011.
Kendati demikian, Hotman menilai, objek perkara yang dilayangkan CMNP dalam gugatan perdata ini telah ditutup kasusnya. Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke kliennya, Hary Tanoe merupakan salah sasaran.
"Jadi sebenarnya case closed. Sudah tidak ada kasus lagi," kata Hotman. Jadi diulang lagi, tapi salah sasaran. Ya ini salah sasaran benar-benar, apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" ucap Hotman. Baca juga: Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
"Sepertinya ini bukan mau mencari pengembalian uang deposito, tapi kayaknya ada maksud apa ini kepada Hary Tanoe?" pungkasnya.
Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
Hotman berkata, sudah lama sekali, pihak CMNP telah melayangkan gugatan perdata terhadap objek perkara yang sama, penerbitan Negotiable Certificated of Deposite (NCD). Namun, gugatan itu sudah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Baca juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
"Unibank sudah dibekukan waktu krisis moneter, jadi dia tidak bisa dapat pembayaran. Akhirnya, CMNP gugat perdata. Gugat perdata, di PN dia menang, di PT dia menang, tapi di Kasasi dan di PK CMNP kalah," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews TV, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, kata Hotman, pihak CMNP melayangkan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011.
Kendati demikian, Hotman menilai, objek perkara yang dilayangkan CMNP dalam gugatan perdata ini telah ditutup kasusnya. Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke kliennya, Hary Tanoe merupakan salah sasaran.
"Jadi sebenarnya case closed. Sudah tidak ada kasus lagi," kata Hotman. Jadi diulang lagi, tapi salah sasaran. Ya ini salah sasaran benar-benar, apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" ucap Hotman. Baca juga: Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
"Sepertinya ini bukan mau mencari pengembalian uang deposito, tapi kayaknya ada maksud apa ini kepada Hary Tanoe?" pungkasnya.
Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
(poe)
Lihat Juga :