Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi III DPR masih terbuka menerima masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) lewat audiensi.
Termasuk jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta audiensi untuk memberikan masukan. Saat ini, Komisi III DPR masih dalam tahap partisipasi publik. Hal ini sekaligus menyangkal RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang baru.
"Makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa segera disahkan, saya pikir sudah terbukti tidak karena kita masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap RKUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi III DPR masih terbuka menerima masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) lewat audiensi.
Termasuk jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta audiensi untuk memberikan masukan. Saat ini, Komisi III DPR masih dalam tahap partisipasi publik. Hal ini sekaligus menyangkal RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang baru.
"Makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa segera disahkan, saya pikir sudah terbukti tidak karena kita masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap RKUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
(cip)
Lihat Juga :