Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik
Senin, 18 Agustus 2025 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," katanya.
Sebagai Mendagri, dia tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah. Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk dua regulasi tersebut, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan itu. "Tapi, saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah, saya menyampaikan agar dikaji. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," ungkap Tito.
(jon)
Lihat Juga :