Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik
Senin, 18 Agustus 2025 - 23:30 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan soal kenaikan PBB di berbagai daerah usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Foto: Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal maraknya sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini belakangan menimbulkan keresahan masyarakat.
Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!
"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," ujar Tito usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Kedua, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.
"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," katanya.
Sebagai Mendagri, dia tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah. Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk dua regulasi tersebut, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan itu. "Tapi, saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah, saya menyampaikan agar dikaji. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," ungkap Tito.
Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!
"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," ujar Tito usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Kedua, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.
"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," katanya.
Sebagai Mendagri, dia tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah. Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk dua regulasi tersebut, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan itu. "Tapi, saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah, saya menyampaikan agar dikaji. Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," ungkap Tito.
(jon)
Lihat Juga :