Serahkan DIM ke Presiden PKS, 13 Asosiasi Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Senin, 18 Agustus 2025 - 16:59 WIB
loading...
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Rombongan diterima Presiden PKS Almuzzammil Yusuf bersama Kepala KSP PKS Pipin Sopian. Foto/Istimew
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Kehadiran mereka untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Rombongan diterima langsung Presiden PKS Almuzzammil Yusuf bersama Kepala KSP PKS Pipin Sopian. Perwakilan asosiasi yang hadir berasal dari AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI. Total, asosiasi ini menaungi lebih dari 3.500 travel berizin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Almuzzammil mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masukan asosiasi, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai merugikan jemaah. "Asosiasi-asosiasi memberikan masukan kepada kami terkait dengan perubahan undang-undang umrah dan haji. Mereka ini pelaku usaha yang sangat tahu betul di lapangan, yang melayani banyak jemaah," ujar Almuzzammil.
Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurutnya, PKS akan mempelajari DIM yang disampaikan dan menyuarakan aspirasi asosiasi di DPR. "Mereka telah membuat DIM usulan untuk bisa menjadi perhatian kami di fraksi. Jubir kami di Komisi VIII nanti insyaallah akan menyuarakan hal-hal yang terbaik yang mereka usulkan," katanya.
Meski tidak merinci seluruh isi DIM, Almuzzammil menyebut dua poin utama yang menjadi sorotan, yakni penolakan legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus maksimal delapan persen. PKS, kata dia, masih mengkaji usulan tersebut.
"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang-pergi membawa kemuliaan nama negara. Itu yang kami perjuangkan."
Sementara itu, Ketua Umum DPP AMPHURI yang juga juru bicara 13 asosiasi, Firman M Nur menegaskan penolakan legalisasi umrah mandiri. Menurutnya, konsep tersebut minim perlindungan bagi jemaah. "Kami khawatir akan hadir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Umrah berbeda dengan perjalanan ke luar negeri lainnya. Ada kebutuhan bimbingan keagamaan, jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan," ujar Firman.
Firman menambahkan, keberadaan PPIU tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga menjalankan kewajiban akreditasi, pembayaran pajak, hingga regulasi lain yang mendukung negara. Hal ini, menurutnya, tidak akan terpenuhi apabila umrah mandiri dilegalkan. "Keberadaan PPIU itu adalah bagian dari penyempurnaan perjalanan jemaah karena terbimbing dalam penyelenggaraan," ucapnya.
Ia menyebutkan, selain menolak umrah mandiri, asosiasi juga menyoroti aturan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen. "Insyaallah diskusi kami memberi pencerahan dan kesepahaman bagaimana membangun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan," kata Firman.
Seperti diketahui, pada 24 Juli 2025 DPR mengesahkan RUU PIHU sebagai usul inisiatif legislatif. Dalam rapat paripurna, Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang secara eksplisit menyinggung soal umrah mandiri dan kuota haji khusus maksimal delapan persen
Rombongan diterima langsung Presiden PKS Almuzzammil Yusuf bersama Kepala KSP PKS Pipin Sopian. Perwakilan asosiasi yang hadir berasal dari AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI. Total, asosiasi ini menaungi lebih dari 3.500 travel berizin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Almuzzammil mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masukan asosiasi, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai merugikan jemaah. "Asosiasi-asosiasi memberikan masukan kepada kami terkait dengan perubahan undang-undang umrah dan haji. Mereka ini pelaku usaha yang sangat tahu betul di lapangan, yang melayani banyak jemaah," ujar Almuzzammil.
Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurutnya, PKS akan mempelajari DIM yang disampaikan dan menyuarakan aspirasi asosiasi di DPR. "Mereka telah membuat DIM usulan untuk bisa menjadi perhatian kami di fraksi. Jubir kami di Komisi VIII nanti insyaallah akan menyuarakan hal-hal yang terbaik yang mereka usulkan," katanya.
Meski tidak merinci seluruh isi DIM, Almuzzammil menyebut dua poin utama yang menjadi sorotan, yakni penolakan legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus maksimal delapan persen. PKS, kata dia, masih mengkaji usulan tersebut.
"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang-pergi membawa kemuliaan nama negara. Itu yang kami perjuangkan."
Sementara itu, Ketua Umum DPP AMPHURI yang juga juru bicara 13 asosiasi, Firman M Nur menegaskan penolakan legalisasi umrah mandiri. Menurutnya, konsep tersebut minim perlindungan bagi jemaah. "Kami khawatir akan hadir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Umrah berbeda dengan perjalanan ke luar negeri lainnya. Ada kebutuhan bimbingan keagamaan, jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan," ujar Firman.
Firman menambahkan, keberadaan PPIU tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga menjalankan kewajiban akreditasi, pembayaran pajak, hingga regulasi lain yang mendukung negara. Hal ini, menurutnya, tidak akan terpenuhi apabila umrah mandiri dilegalkan. "Keberadaan PPIU itu adalah bagian dari penyempurnaan perjalanan jemaah karena terbimbing dalam penyelenggaraan," ucapnya.
Ia menyebutkan, selain menolak umrah mandiri, asosiasi juga menyoroti aturan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen. "Insyaallah diskusi kami memberi pencerahan dan kesepahaman bagaimana membangun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan," kata Firman.
Seperti diketahui, pada 24 Juli 2025 DPR mengesahkan RUU PIHU sebagai usul inisiatif legislatif. Dalam rapat paripurna, Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang secara eksplisit menyinggung soal umrah mandiri dan kuota haji khusus maksimal delapan persen
(zik)
Lihat Juga :