Kabut Asap dan Covid-19 Tingkatkan Risiko Kematian, Greenpeace Singgung RUU Cipta Kerja
Jum'at, 11 September 2020 - 00:38 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Greenpeace Indonesia mengungkapkan sektor kesehatan dan kehutanan menjadi urgen untuk segera dibenahi. Baru-baru ini, Greenpeace melalui laporan ‘Membara’ mengungkapkan bahwa pencemaran kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan deforestasi berimbas terhadap kesehatan manusia di daerah rawan karhutla.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyajikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa laju dan tingkat keparahan infeksi dari Covid-19 dapat meningkat secara signifikan di kalangan masyarakat yang terpapar polusi udara tingkat tinggi.(Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pergantian Sistem Upah dalam RUU Cipta Kerja)
Melihat kondisi itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin menilai respon pemerintah dan DPR justru bertolak belakang dengan kebutuhan masyarakat. Di saat pandemi Covid-19, mereka bersikukuh melahirkan RUU Cipta Kerja yang memberi kelonggaran tanggung jawab korporat atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Secara tegas, pihaknya meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan karena akan melemahkan aturan pertanggungjawaban korporasi terkait kebakaran. Bila ini dilanjutkan, maka pemerintah dan DPR hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan.
“Korporasi seolah-olah diberi karpet merah untuk merusak, dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan secara konsisten tidak menunjukan empati terhadap kebutuhan riil masyarakat untuk menghirup udara dan lingkungan yang sehat,” celetuk Rusmadya melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyajikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa laju dan tingkat keparahan infeksi dari Covid-19 dapat meningkat secara signifikan di kalangan masyarakat yang terpapar polusi udara tingkat tinggi.(Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pergantian Sistem Upah dalam RUU Cipta Kerja)
Melihat kondisi itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin menilai respon pemerintah dan DPR justru bertolak belakang dengan kebutuhan masyarakat. Di saat pandemi Covid-19, mereka bersikukuh melahirkan RUU Cipta Kerja yang memberi kelonggaran tanggung jawab korporat atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Secara tegas, pihaknya meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan karena akan melemahkan aturan pertanggungjawaban korporasi terkait kebakaran. Bila ini dilanjutkan, maka pemerintah dan DPR hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan.
“Korporasi seolah-olah diberi karpet merah untuk merusak, dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan secara konsisten tidak menunjukan empati terhadap kebutuhan riil masyarakat untuk menghirup udara dan lingkungan yang sehat,” celetuk Rusmadya melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Lihat Juga :