Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB
loading...
Sebanyak 375.025 warga binaan mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana pada momen HUT ke-80 RI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 375.025 warga binaan mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan, dari jumlah tersebut terdapat 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Kemudian, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Baca juga: 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
"Remisi umum atau pengurangan masa pidana umum rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa," kata Mashudi, Senin (18/8/2025).
Dari jumlah penerima RU, kata Mashudi, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," ujarnya.
Dirjenpas juga menjelaskan pemberian remisi/PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp639.112.246.500 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan, dari jumlah tersebut terdapat 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Kemudian, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Baca juga: 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
"Remisi umum atau pengurangan masa pidana umum rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa," kata Mashudi, Senin (18/8/2025).
Dari jumlah penerima RU, kata Mashudi, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," ujarnya.
Dirjenpas juga menjelaskan pemberian remisi/PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp639.112.246.500 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :