Momentum HUT RI, Prabowo Diminta Terbitkan Amnesti hingga Abolisi untuk Tahanan Politik
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto diminta menerbitkan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tahanan berlatar belakang politik.
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta menerbitkan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tahanan berlatar belakang politik. Terutama mereka yang menjadi tahanan dan narapidana di masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, Prabowo harus menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini sebagai upaya persatuan nasional. Apalagi momennya tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
“Kami mendorong dan memperkuat Bapak Presiden Prabowo untuk menerbitkan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politik di masa kekuasaan Jokowi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Cermin Keberanian Politik Prabowo
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jika para para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana mendapatkan hal yang sama seperti keduanya maka keadilan akan tercapai.
“Ini menjadi momentum penting dalam pemulihan keadilan antara negara dan rakyat Indonesia menuju persatuan nasional yang didasari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Selain itu, juga menjadi praktik penting perwujudan Program Asta Cita ke 1 Presiden Prabowo yaitu penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Yudi menyampaikan, Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.
“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.
Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.
"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.
Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.
“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.
Dalam catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 tahanan ataupun mantan tahanan yang berhak memperoleh amnesti, abolisi dan rehabilitasi dari Presiden. Di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Veddrik Nugraha, Brigjen TNI (Purn) Aditya Warman, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Suryo Sanjoyo, Lieus Sungkharisma, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, Jamran, Abdul Gani Ngabalin dan sebagainya.
“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada rapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, (ulama), aktivis, mahasiswa, professional, pelajar, professional, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga dan individu-individu dari kelompok masyarakat lainnya yang terkena persoalan hukum dalam pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo," katanya.
Hal itu tentu memiliki dampak besar, bukan saja menyangkut kepentingan sektoral terkait hukum, sosial, dan politik. Melainkan sebuah rasa bebas dari rasa takut, curiga, paranoid dan segala macam bentuk tekanan mental maupun fisik.
Selain itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG's) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.
“Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.
Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, Prabowo harus menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini sebagai upaya persatuan nasional. Apalagi momennya tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
“Kami mendorong dan memperkuat Bapak Presiden Prabowo untuk menerbitkan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politik di masa kekuasaan Jokowi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Cermin Keberanian Politik Prabowo
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jika para para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana mendapatkan hal yang sama seperti keduanya maka keadilan akan tercapai.
“Ini menjadi momentum penting dalam pemulihan keadilan antara negara dan rakyat Indonesia menuju persatuan nasional yang didasari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Selain itu, juga menjadi praktik penting perwujudan Program Asta Cita ke 1 Presiden Prabowo yaitu penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Yudi menyampaikan, Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.
“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.
Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.
"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.
Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.
“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.
Dalam catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 tahanan ataupun mantan tahanan yang berhak memperoleh amnesti, abolisi dan rehabilitasi dari Presiden. Di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Veddrik Nugraha, Brigjen TNI (Purn) Aditya Warman, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Suryo Sanjoyo, Lieus Sungkharisma, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, Jamran, Abdul Gani Ngabalin dan sebagainya.
“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada rapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, (ulama), aktivis, mahasiswa, professional, pelajar, professional, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga dan individu-individu dari kelompok masyarakat lainnya yang terkena persoalan hukum dalam pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo," katanya.
Hal itu tentu memiliki dampak besar, bukan saja menyangkut kepentingan sektoral terkait hukum, sosial, dan politik. Melainkan sebuah rasa bebas dari rasa takut, curiga, paranoid dan segala macam bentuk tekanan mental maupun fisik.
Selain itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG's) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.
“Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :