Momentum HUT RI, Prabowo Diminta Terbitkan Amnesti hingga Abolisi untuk Tahanan Politik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
Momentum HUT RI, Prabowo...
Presiden Prabowo Subianto diminta menerbitkan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tahanan berlatar belakang politik.
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta menerbitkan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tahanan berlatar belakang politik. Terutama mereka yang menjadi tahanan dan narapidana di masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, Prabowo harus menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini sebagai upaya persatuan nasional. Apalagi momennya tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.

“Kami mendorong dan memperkuat Bapak Presiden Prabowo untuk menerbitkan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politik di masa kekuasaan Jokowi,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Cermin Keberanian Politik Prabowo

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jika para para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana mendapatkan hal yang sama seperti keduanya maka keadilan akan tercapai.

“Ini menjadi momentum penting dalam pemulihan keadilan antara negara dan rakyat Indonesia menuju persatuan nasional yang didasari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Selain itu, juga menjadi praktik penting perwujudan Program Asta Cita ke 1 Presiden Prabowo yaitu penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK

Yudi menyampaikan, Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.

“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.


Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.

"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.

Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.

“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.

Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.

Dalam catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 tahanan ataupun mantan tahanan yang berhak memperoleh amnesti, abolisi dan rehabilitasi dari Presiden. Di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Veddrik Nugraha, Brigjen TNI (Purn) Aditya Warman, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Suryo Sanjoyo, Lieus Sungkharisma, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, Jamran, Abdul Gani Ngabalin dan sebagainya.

“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada rapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, (ulama), aktivis, mahasiswa, professional, pelajar, professional, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga dan individu-individu dari kelompok masyarakat lainnya yang terkena persoalan hukum dalam pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo," katanya.

Hal itu tentu memiliki dampak besar, bukan saja menyangkut kepentingan sektoral terkait hukum, sosial, dan politik. Melainkan sebuah rasa bebas dari rasa takut, curiga, paranoid dan segala macam bentuk tekanan mental maupun fisik.

Selain itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG's) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.

“Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved