Momentum HUT RI, Prabowo Diminta Terbitkan Amnesti hingga Abolisi untuk Tahanan Politik
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 tahanan ataupun mantan tahanan yang berhak memperoleh amnesti, abolisi dan rehabilitasi dari Presiden. Di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Veddrik Nugraha, Brigjen TNI (Purn) Aditya Warman, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Suryo Sanjoyo, Lieus Sungkharisma, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, Jamran, Abdul Gani Ngabalin dan sebagainya.
“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada rapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, (ulama), aktivis, mahasiswa, professional, pelajar, professional, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga dan individu-individu dari kelompok masyarakat lainnya yang terkena persoalan hukum dalam pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo," katanya.
Hal itu tentu memiliki dampak besar, bukan saja menyangkut kepentingan sektoral terkait hukum, sosial, dan politik. Melainkan sebuah rasa bebas dari rasa takut, curiga, paranoid dan segala macam bentuk tekanan mental maupun fisik.
Selain itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG's) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.
“Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.
“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada rapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, (ulama), aktivis, mahasiswa, professional, pelajar, professional, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga dan individu-individu dari kelompok masyarakat lainnya yang terkena persoalan hukum dalam pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo," katanya.
Hal itu tentu memiliki dampak besar, bukan saja menyangkut kepentingan sektoral terkait hukum, sosial, dan politik. Melainkan sebuah rasa bebas dari rasa takut, curiga, paranoid dan segala macam bentuk tekanan mental maupun fisik.
Selain itu, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG's) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.
“Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :