Momentum HUT RI, Prabowo Diminta Terbitkan Amnesti hingga Abolisi untuk Tahanan Politik
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Yudi menyampaikan, Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.
“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.
Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.
"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.
Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.
“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.
“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.
Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.
"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.
Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.
“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.
Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.
Lihat Juga :