Momentum HUT RI, Prabowo Diminta Terbitkan Amnesti hingga Abolisi untuk Tahanan Politik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
A A A
Yudi menyampaikan, Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.

“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.


Menurut Yudi, dalam konteks pemulihan keadilan antara negara dan rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai hak politik hukum khusus (hak prerogatif ) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.

"Untuk kasus pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini, merupakan praktik dan tindakan salah satu program utama Presiden ke-8 Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-1 yaitu, penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.

Tindakan ini menjadi terobosan politik hukum luar biasa Presiden ke-8 Prabowo Subianto melalui hak hukum Presiden dalam hal penghormatan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, dimana Hak Asasi Manusia menjadi prinsip moral yang melandasinya.

“Dalam konteks ini adalah pemulihan keadilan untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terkait dan berlatar belakang politik atau memiliki irisan dengan situasi politik yang terjadi dalam pemerintahan-sebelumnya, yaitu Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)," katanya.

Di mana pasal-pasal seperti makar, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara, UU ITE, dan berbagai macam bentuk aturan-aturan hukum pemidanaan lainnya. Sehingga persoalan-persoalan ini menjadi usaha dan pekerjaan Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara untuk merekonsiliasi antara rakyat dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved