Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, serta pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif," ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Waketum DPP Bapera ini menambahkan pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.
"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Waketum DPP Bapera ini menambahkan pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.
"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :