Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa adalah titik pangkal kehidupan rakyat dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.
"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," kata Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menuturkan ada beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah yakni reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar.
Kemudian, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.
Reformasi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.
"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," kata Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menuturkan ada beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah yakni reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar.
Kemudian, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.
Reformasi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.
Lihat Juga :