Mantan Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Cetak Ijazah Jokowi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
“Dan perdata ke PN Jakarta pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto,” jelas Paiman.
Baca juga: Roy Suryo Sedih Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Diperiksa Polisi 12 Jam: Enggak Wajar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, yakni Roy Suryo Cs, absen.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).
Menurut Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025.
Baca juga: Roy Suryo Sedih Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Diperiksa Polisi 12 Jam: Enggak Wajar
Sidang Ditunda
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, yakni Roy Suryo Cs, absen.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).
Menurut Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025.
Lihat Juga :