Peringati HUT ke-80 RI, Kementerian HAM Gelar Donor Darah
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai Informasi, donor darah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi HAM, khususnya dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Setiap tetes darah yang disumbangkan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain, sekaligus memastikan pasien mendapatkan akses layanan medis yang memadai.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Di samping itu, donor darah mencerminkan nilai solidaritas sosial yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapa pun dapat menjadi pendonor, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial.
Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Pasal 3 UU HAM terwujud dalam proses donor darah yang terbuka bagi semua kalangan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil oleh setiap lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol dan Hubungan Masyarakat Ibrahim Reza, Kepala Subbagian Umum Hefrandry, dan seluruh pegawai Kementerian HAM. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Jakarta Mikael Azedo Harwito beserta jajarannya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Di samping itu, donor darah mencerminkan nilai solidaritas sosial yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapa pun dapat menjadi pendonor, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial.
Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Pasal 3 UU HAM terwujud dalam proses donor darah yang terbuka bagi semua kalangan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil oleh setiap lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol dan Hubungan Masyarakat Ibrahim Reza, Kepala Subbagian Umum Hefrandry, dan seluruh pegawai Kementerian HAM. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Jakarta Mikael Azedo Harwito beserta jajarannya.
(shf)
Lihat Juga :