Penampakan Uang Rp2,4 Miliar yang Disita KPK saat OTT Inhutani V
Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:19 WIB
loading...
KPK menunjukkan uang Rp2,5 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, Kamis (14/8/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk SGD.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.
Baca juga: OTT KPK di Inhutani V terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Selain itu, KPK juga menyita uang RP8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk SGD.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.
Baca juga: OTT KPK di Inhutani V terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Selain itu, KPK juga menyita uang RP8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :